Syarat dokumen untuk menciptakan paspor baru

Ibukota Indonesia – Jika Anda berencana ke luar negeri namun belum punya paspor, Anda perlu mengetahui kondisi dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan menimbulkan paspor ke Kantor Imigrasi.
Paspor adalah identitas diri yang digunakan sangat penting untuk Anda yang digunakan ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau liburan.
Pembuatan paspor dapat dikerjakan secara daring atau datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili. Adapun perihal biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung jenis paspor yang digunakan Anda buat.
Bagi Anda yang tersebut belum mempunyai paspor, berikut persyaratan dokumennya:
1. Paspor untuk pendatang dewasa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan pindah pergi dari negeri beserta fotokopinya.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran atau akta perkawinan (buku nikah) atau ijazah atau surat baptis beserta fotokopinya.
- Surat kewarganegaraan Tanah Air bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang mana berwenang bagi yang digunakan sudah mengganti nama.
- Paspor biasa (lama) buat yang digunakan sudah pernah memiliki paspor biasa sebelumnya.
2. Paspor untuk anak
- KTP kedua pendatang tua kemudian fotokopinya.
- Kartu keluarga lalu fotokopinya.
- Akte lahir anak atau surat baptis dan juga fotokopinya.
- Paspor penduduk tua asli.
- Paspor lama anak bila untuk perpanjangan masa berlaku paspor.
Artikel ini disadur dari Syarat dokumen untuk membuat paspor baru






