Lifestyle

Syarat juga rukun pernikahan menurut Islam

DKI Jakarta –

Pernikahan pada agama islam merupakan ikatan suci yang mana bernilai ibadah lalu harus memenuhi prasyarat dan juga rukun tertentu.

Pernikahan bukan cuma merupakan ikatan antara dua individu, tetapi juga memerlukan kesaksian, persetujuan, juga mematuhi aturan yang mana ditetapkan oleh syariat Islam.

Kata "nikah" berasal dari bahasa Arab yang tersebut berarti "bertemu/berkumpul". Dalam istilahnya, nikah merujuk pada ikatan lahir batin antara manusia pria juga wanita untuk hidup dengan di sebuah rumah tangga sesuai dengan syariat.
 
Keinginan untuk menikah merupakan fitrah manusia, yang mencerminkan sifat bawaan sebagai makhluk Allah SWT. Setiap individu dewasa serta sehat secara jasmani maupun rohani memerlukan pasangan hidup yang mana berbeda jenis.

 

Pasangan yang dimaksud diharapkan dapat memenuhi keperluan biologis, saling mencintai kemudian mengasihi, juga bekerja sejenis untuk mencapai ketentraman, kedamaian, lalu kesejahteraan pada hidup rumah tangga. Rasulullah SAW. bersabda:

 

َ"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw berkata untuk kami. Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah terjadi sanggup menikah, maka nikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan mata kemudian memelihara faraj (kelamin) dan juga barang siapa tidak ada sanggup maka hendaklah berpuasa akibat puasa itu berubah menjadi perisai (dapat melemah sahwat)" (HR. Bukhari Muslim).
 
Secara umum, tujuan pernikahan pada Islam ialah untuk memenuhi keinginan manusia, baik pria terhadap wanita maupun sebaliknya, dengan tujuan menciptakan rumah tangga yang dimaksud bahagia sesuai dengan ketentuan agama Islam.
 
Lalu, apa semata prasyarat dan juga rukun pernikahan di agama Islam yang tersebut sudah pernah ditetapkan? Berikut penjelasannya.
 
Syarat lalu rukun pernikahan pada agama Islam
 
Syarat pernikahan
 
Syarat sah nikah melibatkan hal-hal di dalam luar amalan rukun nikah yang harus dipenuhi. Berikut merupakan kriteria nikah untuk calon suami, istri, wali, saksi, serta pihak terkait lainnya.
 
1. Calon suami kemudian istri

 

Calon suami:

 

– Beragama Islam
– Atas kehendak sendiri
– Bukan muhrim
– Tidak sedang ihram haji

 

Calon istri:

 

– Beragama Islam
– Tidak terpaksa
– Bukan muhrim
– Tidak bersuami
– Tidak sedang di masa idah
– Tidak sedang ihram haji atau umroh

 

 
2. Syarat wali nikah

 

– Mukalaf
– Laki-laki
– Tidak sedang ihram haji atau umroh

 

3. Syarat saksi
 
– Beragama Islam
– Dewasa
– Baik akalnya
– Tidak fasik
– Hadir di akad nikah

 

Rukun pernikahan

 

Menurut Imam Zakaria al-Anshari pada karyanya Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah terdiri dari:

 

1. Mempelai pria.

 

Mempelai pria yang dimaksud merupakan calon suami yang dimaksud memenuhi asal yang juga dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari di Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), jilid II, halaman 42.

 

و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له
 
Artinya: Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam juga tidak mahram), tiada terpaksa, ditetentukan, dan juga tahu akan halalnya calon istri baginya.

 

2. Mempelai wanita

 

Mempelai wanita yang dimaksud dimaksud merupakan calon istri yang dimaksud sah untuk dinikahi oleh mempelai pria. Seorang pria dilarang menikahi wanita yang diantaranya di kategori haram, seperti yang mana terkait dengan hubungan darah, persusuan, atau kemertuaan.

 

3. Wali nikah
 
Wali nikah yang dimaksud merupakan khalayak tua mempelai wanita, salah satunya ayah, kakek, atau pamannya dari pihak ayah, dan juga pihak lainnya. Urutan hak wali, sebagai berikut: ayah, kemudian kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, kemudian terakhir anak laki-laki dari paman di jalur ayah.

 

4. Dua saksi nikah
 
Saksi di pernikahan harus memenuhi kriteria adil juga terpercaya. Menurut Imam Abu Suja’ di Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31, wali serta dua saksi harus memenuhi enam persyaratan: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, juga adil.

 

5. Shighat
 
Shighat di konteks ini mencakup ijab lalu qabul yang digunakan diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai pria.
 
Proses pernikahan di Islam
 
Proses pernikahan di Islam dimulai dengan niat yang dimaksud tulus dari kedua belah pihak, dilanjutkan dengan khitbah (lamaran), hingga pelaksanaan akad nikah.
 
Pada akad nikah, wali dari mempelai wanita akan mengucapkan ijab yang mana kemudian diterima oleh calon suami dengan kabul.

 

Pentingnya mengenali persyaratan kemudian rukun pernikahan
 
Pemenuhan persyaratan lalu rukun pernikahan bukanlah hanya sekali untuk legalitas pada pandangan agama, tetapi juga untuk memverifikasi bahwa pernikahan dilaksanakan dengan kesungguhan, tanggung jawab, juga pengertian yang dimaksud mendalam tentang makna ikatan suci tersebut.
 
Pernikahan yang digunakan sesuai syariat diharapkan dapat membentuk keluarga sakinah, mawaddah, lalu rahmah yang bermetamorfosis menjadi pilar kuat di mendirikan masyarakat Islami yang tersebut harmonis.

 

Artikel ini disadur dari Syarat dan rukun pernikahan menurut Islam

Related Articles

Back to top button