Soal Aturan Turunan PP Kesehatan, DPR Soroti Minimnya Pelibatan Publik

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang barang tembakau lalu rokok elektronik menuai kontroversi juga perdebatan dalam kalangan pelaku usaha, pekerja, petani, hingga masyarakat. Aturan ini diklaim diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan juga tak mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk beberapa orang Kementerian juga Lembaga yang dimaksud berperan penting pada sektor ini.
Ketiadaan diskusi terbuka juga Pertemuan Group Discussion (FGD) yang dijanjikan menyebabkan aturan ini menjadi kabur dan juga sulit dipahami oleh publik. Bahkan di skema yang mana dirancang oleh Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), aturan dari PP yang dimaksud pun dikebut untuk diselesaikan pada pekan kedua bulan September ini. Aturan turunan yang mana masih pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) itu ditengarai akan memaksa hasil tembakau juga rokok elektronik untuk menggunakan kemasan polos (plain packaging) yang dimaksud mengacu pada ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Baca Juga: Klarifikasi Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Mengingat penyusunan beleid yang dimaksud masih minim pelibatan publik, Komisi IX DPR RI mengkritisi langkah Menteri Bidang Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang digunakan tidak ada secara utuh melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR, di penyusunan aturan turunan tersebut.
Selain minimnya pelibatan publik, penerbitan PP 28/2024 pun dinilai masih luput pada menjawab beberapa kontroversi yang hadir pada aturannya.
Anggota Fraksi Golkar Komisi IX DPR RI, Dewi Asmara, menyoroti bahwa aturan ini telah lama luput pada mempertimbangkan aspek tenaga kerja kemudian cukai yang digunakan menyertai komoditas tembakau serta rokok elektronik.
“Bahkan dari cukai rokok itu saja, sekian persennya pun masuk pada anggaran kesehatan. Justru hal ini tiada dipertimbangkan. Inikan menjadi ironis,” ujar Dewi di Raker di dalam Komisi IX DPR RI, dikutip, Rabu (9/4/2024).
Menurut Dewi, fakta ini makin menguatkan anggapan bahwa peraturan yang dimaksud diterbitkan ini justru berjalan dengan sendiri tanpa mempertimbangkan dampak berbagai pihak. Padahal sedari awal, semangat dan juga prinsip pembentukan beleid sepatutnya menegaskan bahwa pengawasan ketat pun harus disertai berbagai pertimbangan dari berbagai kalangan serta sektor.
Baca Juga: PP Aspek Kesehatan Dinilai Mengancam Tenaga Kerja
Dewi menyebut, ia belum mengawasi bagaimana sistem pengawasan yang digunakan akan dilaksanakan pemerintah terkait beleid yang dikeluarkan. Karena apabila tak dilakukan, ia meninjau adanya risiko tinggi terhadap penyalahgunaan, seperti marak munculnya rokok-rokok ilegal yang digunakan justru akan merugikan.
“Ada risiko yang digunakan lebih besar besar apabila rakyat mulai beralih ke perdagangan rokok ilegal. Kita tiada bisa saja hanya saja mengamati dari satu sudut pandang. otoritas harus mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari kesulitan yang digunakan lebih lanjut besar dalam kemudian hari,” kata dia.
Dengan situasi ini, Dewi mendesak pemerintah untuk lebih banyak berhati-hati di menyusun dan juga menerapkan peraturan, dan juga memverifikasi bahwa semua pihak terkait ikut serta di proses perumusan kebijakan untuk mencapai keseimbangan antara kondisi tubuh penduduk juga keberlanjutan kegiatan ekonomi lokal.
“Polemik ini terjadi sebab masyarakat, pengusaha, petani, maupun tenaga kerja tiada terlibat di pembicaraaan PP 28. Aturan ini pun seakan dibuat secara kilat,” pungkasnya.





