Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan merek terhadap aturan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, akibat perumusannya yang mana minim dialog.
Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan di pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak lapangan usaha serta mempertimbangkan opsi litigasi, apabila dialog tiada berhasil. “Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi apabila gagal, kami siap untuk bertindak lebih besar tegas,” ujar beliau pada pernyataannya, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di tempat PP Kesejahteraan
Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tak segan untuk turun ke jalan. “Kami sebenarnya menghindari pergerakan pada jalan dikarenakan kami lebih besar suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat,” kata ia di diskusi media yang mana dijalankan baru-baru ini.
Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya sudah pernah berkirim surat untuk pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, serta sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan melawan poin-poin kebijakan di PP Kesejahteraan maupun RPMK yang digunakan memberatkan pelaku lapangan usaha tembakau.
Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tiada melibatkan serikat pekerja pada pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir pada rencana public hearing yang tersebut dilakukan oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang mana dibuat bahkan tambahan ketat lalu tidaklah menginduk pada peraturan sebelumnya.
Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang digunakan diatur pada Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada lapangan usaha rokok lalu pekerja yang digunakan bergantung pada sektor ini. “Kami merasa hak kami tiada terlindungi dengan baik serta terus-menerus mengajukan protes,” tegas Sudarto.
“Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sebenarnya sukanya harus ada gerak di dalam jalan, ya sudah,” sebut dia.
RPMK yang dimaksud menciptakan kesulitan baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi pelanggan komoditas meter dengan jarak 200 meter dari pusat institusi belajar kemudian tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan perdagangan hasil rokok kemudian menghambat pertumbuhan industri. Sudarto memandang, aturan yang dimaksud akan menekan kelangsungan juga perkembangan lapangan usaha hasil tembakau ke depannya.
Menurut Sudarto, beragam isu yang digunakan kemudian dihadirkan di serial aturan yang disebutkan seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai di memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang tersebut dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.





