Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor lalu Importir
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan mulai bekerja paling cepat Selasa, 23 Juli 2024. Satgas akan mulai bekerja setelahnya terlebih dahulu merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) lalu petunjuk teknis (juknis) yang dimaksud ditargetkan selesai pada Hari Senin pekan depan.
“Satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujar Zulhas, dikutipkan dari pernyataan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.
Satgas itu telah lama diresmikan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) tentang Satuan Pekerjaan Pengawasan Barang Tertentu yang mana Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ditandatangani Zulhas pada Kamis, 18 Juli 2024 serta mulai berlaku di hari yang tersebut serupa hingga hingga 31 Desember 2024.
Dalam melaksanakan fungsinya, satgas akan memfokuskan pengawasan untuk gudang distributor serta importir. Mereka akan mulai bekerja dengan menginventarisasi permasalahan juga menetapkan sasaran, program, dan juga prosedur kerja.
Selain itu, satgas akan memeriksa perizinan berjuang serta persyaratan barang tertentu yang tersebut diberlakukan tata niaga impornya, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, serta menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengawasan akan meliputi pengawasan berkala pada rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang mana dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, serta pengawasan terpadu jikalau butuh penanganan yang mana melibatkan instansi lainnya.
Satgas ini akan menyasar impor ilegal dari tujuh jenis komoditas. Komoditas-komoditas tu yakni tekstil juga barang tekstil, pakaian jadi kemudian aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, juga barang tekstil sudah ada jadi lainnya.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Area Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan sebelumnya mengungkapkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengumumkan satgas ini juga bermetamorfosis menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) lalu Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Dalam membentuk satgas, Kemendag berkoordinasi dengan organisasi pengusaha perusahaan juga kementerian terkait. Bara menyampaikan institusinya sudah pernah mengomunikasikan dengan Kamar Dagang serta Industri atau Kadin, Asosiasi Pengusaha Nusantara atau Apindo, kemudian Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan juga Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesi atau Hippindo.
“Kami sedang pada tahapan penyusunan satuan tugas yang tersebut melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa jadi menangani barang ilegal yang dimaksud masuk,” kata beliau terhadap awak media pada Auditorium Kementerian Perdagangan, Ibukota Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan Importir






