Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang dimaksud dirugikan di isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang tersebut dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) pada Penjaringan, Ibukota Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik pada perkara itu.
“Sekarang kita ambil tindakan hukum yang digunakan kemarin terjadi, persoalan hukum itu kita mesti cek barang yang tersebut ada di dalam gudang siapapun dalam negeri ini ketika beliau tak terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau bukan bisa saja dibilang ilegal akibat kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, dikutipkan Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik hanya sekali perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang dimaksud masuk ke Indonesia sudah ada tiba di area darat atau pada waktu lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tak bisa saja lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang dimaksud melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Organisasi yang dimaksud ditunjuk. Kalau tiada terlibat di rangkaian itu juga barang ada dalam gudang, perusahaan tidaklah mampu dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di area kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal serta barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak jika menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau hanya saja sebagai pengelola gudang ya enggak sanggup dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, juga ada izin forwarder lalu melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang disebutkan lalu ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang mana diatur tata niaganya lalu melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tiada perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.






