Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim enggan menanggapi mengenai sidang putusan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diselenggarakan di dalam Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
“Semua langkah-langkah peradilan idealnya bukan ada yang dimaksud bisa saja berkomentar. Kami serahkan terhadap hakim,” kata Hermawi di kantor DPP Partai NasDem, DKI Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Hermawi menghormati putusan hakim yang tersebut merupakan penjernihan dari musyawarah dan juga fakta persidangan. “Siapapun pendatang dalam dunia ini harus menghidupi putusan hakim,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo merupakan bekas Menteri Pertanian pada 2020 sampai 2023 dari partai NasDem. Dia dituntut akibat tindakan hukum pemerasan juga menerima gratifikasi mencapai Rupiah 44,5 miliar. Pemerasan dikerjakan bersatu dua mantan anak buahnya yakni Kasdi Subagyono yang tersebut ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Kementan lalu Muhammad Hatta yang mana ketika itu menjabat sebagai Direktur Alat serta Mesin Kementan.
Mereka memeras bawahan lain seperti pejabat eselon I untuk memberikan setoran 20 persen dari gajinya setiap bulan. Syahrul dituntut 12 tahun penjara oleh sebab itu tindakan tersebut.
Dalam sidang putusan hari ini, SYL divonis penjara 10 tahun. Selain pidana penjara, SYL dikenakan denda Simbol Rupiah 300 jt yang mana apabila tidaklah dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan juga uang ganti Rupiah 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah U$D 30 ribu paling lambat pada satu bulan pasca putusan sudah ada berkekuatan hukum masih jikalau tak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
MUTIA YUANTISYA
Pilihan editor: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara lalu Denda Rupiah 300 Juta
Artikel ini disadur dari Sekjen NasDem Enggan Komentari Sidang Putusan SYL




