Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan setelahnya purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju mengakibatkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil pada rapat pleno yang dijalankan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang mana mengabdi dan juga senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu untuk anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang dimaksud mekanismenya diatur pada Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy ketika bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, lalu permukaannya terdapat logo DPR juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mengkaji rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja sudah menyelenggarakan rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada beberapa jumlah hal yang disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri melawan piagam kemudian pin yang tersebut diberikan untuk semua anggota DPR RI yang mana menyelesaikan atau yang mana tak menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang dimaksud bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan dikarenakan melanggar sumpah, janji jabatan kemudian kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang tersebut telah terjadi memperoleh hukum tetap saja akibat perbuatan pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan serta penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik terhadap anggota yang mana mewakili fraksi kemudian dihadiri oleh oleh seluruh anggota yang digunakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang mana merupakan ASN Setjen DPR RI juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan pada Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya terhadap seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan berhadapan dengan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI bisa saja disahkan di area rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan dan juga pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses lebih tinggi lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang tersebut dengan segera disambut jawaban setuju oleh kontestan rapat.





