Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian serta Lembaga
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memaparkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk satuan tugas atau Satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ia mengklaim pembentukan Satgas itu lantaran maraknya item ilegal yang mana berimbas pada PHK dan juga pabrik tutup ke pada negeri.
“Satuan tugas pengawasan barang tertentu, jadi tak semua tentunya, yang mana diberlakukan tata niaga impor,” kata Zulhas ke kantornya dalam Ibukota Pusat, Jumat, 19 Juli 2024.
Zulhas mengatakan, satgas itu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan juga pengendalian di bidang ekspor kemudian impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang perdagangan di dalam tingkat nasional.
Politikus PAN itu menuturkan, satgas beranggotakan 11 kementerian dan juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenperin, Kemenkumham, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang tersebut membidangi perdagangan.
“Tujuan satgas ini menciptakan langkah kritis juga pengawasan penanganan hambatan impor, menciptakan kondisi yang dimaksud efektif, pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaganya,“ ujarnya.
Satgas ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan serta akan diperpanjang apabila diperlukan. “Nanti dilihat bagaimana, apakah diperlukan dilanjutkan atau tidak,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Perdagangan Sektor Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan memaparkan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia mengatakan satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) serta Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). “Ini kesulitan yang tersebut complicated,” kata Bara.
Oleh dikarenakan itu, Bara mengatakan institusinya juga telah lama berkoordinasi dengan organisasi pelaku bisnis dan juga kementerian terkait. Dia mengumumkan Kementerian Perdagangan telah terjadi berinteraksi dengan Kamar Dagang serta Industri atau KADIN, Asosiasi Pengusaha Nusantara atau APINDO, serta Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan serta Penyewa Pusat Perbelanjaan Tanah Air atau HIPPINDO. “Kami sedang di langkah-langkah penyusunan satuan tugas yang mana melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa jadi menangani barang ilegal yang digunakan masuk,” kata dia.
Artikel ini disadur dari Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Melibatkan 11 Kementerian dan Lembaga





