Kisruh Munaslub Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri (KADIN) Indonesia periode 2021 – 2026 Arsjad Rasjid menyampaikan bahwa dirinya telah lama menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat yang disebutkan memohon agar pemerintah bersikap terkait kisruh yang digunakan terjadi akibat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024.
Surat ini juga sebagai tindaklanjut dari pernyataan resmi yang digunakan dikeluarkan Dewan Pengurus Kadin yang dimaksud menegaskan bahwa Munaslub Kadin 2024 yang dimaksud adalah illegal.
“Kami sudah ada menyurati Presiden Jokowi, surat sudah ada saya tandatangani,” kata Arsjad pada keterangannya, Mingguan (15/9/2024).
Dia menambahkan, di keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas sebagaimana UU No 1 Tahun 1987 dan juga Keppres No 18 Tahun 2022. Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 kemudian Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memverifikasi Kadin Indonesia tetap memperlihatkan berjalan sesuai kepentingan nasional kemudian AD ART yang digunakan sudah ada ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, di konferensi pers yang dijalankan Akhir Pekan (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Area Organisasi, Hukum lalu Komunikasi Kadin Yukki Hanafi mengatakan, Munaslub tak sesuai dengan ketentuan AD ART Kadin Indonesia juga sangat sarat dengan rekayasa.
“Sudah terang benderang pada Munaslub kemarin, ketua umumnya ada dalam tempat lain, mendadak ada ketua umum dadakan. Contohnya dari Papua, Kalbar. Ketua umumnya padahal ibu, ternyata yang digunakan hadir pada sana laki-laki, bapa-bapa. Ini adalah sangat jelas direkayasa,” katanya.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara M.A.S Latuconsina mengatakan, pihaknya menamakan Munaslub yang dimaksud sebagai aksi kudeta, lantaran Munaslub yang dimaksud tiada memenuhi unsur sesuai tahapan lalu aturan di AD ART Kadin Indonesia.
“Teman-teman yang tersebut hadir dalam sana tidaklah memenuhi kuorum, tiada sesuai dengan AD ART yang digunakan tertuang pada Keppres No 18 tahun 2022,” ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara menegaskan, Kadin adalah mitra strategis pemerintah dan juga harus bergandengan tangan dengan pemerintah untuk mencapai perkembangan kegiatan ekonomi 2045. Namun, pada hal kepemimpinan di tempat Kadin serta Munaslub, kedua hal yang dimaksud harus sesuai dengan ketentuan dan juga undang-undang.
“21 Kadin Provinsi sudah mengambil sikap serta menyatakan bahwa Munaslub kemarin adalah perbuatan melanggar hukum, mencabik-cabik organisasi, lalu perbuatan makar terhadap pengurus yang mana sah. Kami hadir lantaran sayang terhadap Kadin kemudian bersama-sama ingin berjalan dengan pemerintah untuk kegiatan ekonomi Indonesia,” jelas dia.






