RUU Perampasan Aset Akan Dibahas DPR Periode Baru

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengakses pengumuman masalah rencana pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset . RUU ini sempat disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pak Jokowi kan pengennya segera, tapi kan semua fraksi di dalam DPR dikarenakan masa sidang ini tinggal berapa hari,” kata Sahroni pada Universitas Borobudur, Hari Minggu (8/9/2024).
Sahroni menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kemungkinan akan diselesaikan pada masa sidang yang digunakan akan datang. Artinya, pembahasannya akan dijalankan pada Anggota DPR periode yang mana baru.
“Jadi kemungkinan di area sidang yang tersebut akan datang, di dalam periode yang digunakan baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi sempat menggalang langkah cepat DPR RI pada menanggapi berbagai respons penolakan warga terkait revisi UU Pilkada.
Jokowi ketika itu juga berharap DPR memulai sikap yang serupa di mengkaji RUU lainnya yang digunakan mendesak. Hal ini termasuk mengeksplorasi RUU Perampasan aset.
“Harapan itu juga bisa saja diterapkan untuk hal hal yang mana lain juga, yang mana mendesak. Misalnya seperti Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang digunakan juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi dalam negara kita juga bisa saja segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi, Selasa (27/8/2024).




