Revisi UU TNI-Polri Dikritik, Jokowi Lempar ke DPR lalu Menkopolhukam
Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi persoalan revisi Undang-Undang TNI dan juga Polri yang digunakan mendapat kritik dari Klompok Sipil. “Coba ditanyakan ke DPR, tanyakan ke Menkopolhukam,” katanya ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, Kota Bandung, Jumat, 19 Juli 2024.
Inisiatif untuk merevisi UU TNI kemudian kepolisian mendapat kritikan keras dari komunitas sipil serta kelompok pegiat hak asasi manusia. Mereka cemas pengubahan aturan ini menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kepolisian juga membuka jalan bagi militer untuk kembali ke urusan sipil.
Salah satu pembaharuan penting pada revisi UU Polri adalah ketentuan yang meninggal usia pensiun personel polisi dari 58 tahun berubah jadi antara 60 serta 65 tahun, tergantung pada peran prajurit Polri tersebut.
Revisi yang disebutkan juga akan memungkinkan presiden melanjutkan masa jabatan jenderal polisi bintang empat – pangkat Kapolri – tanpa batas waktu yang mana jelas. Namun presiden harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. Polisi juga akan segera punya kewenangan yang dimaksud luas hingga pengawasan di dalam planet maya dan juga pada melakukan pengawasan juga pekerjaan intelijen.
Sementara draf revisi UU TNI akan datang meningkatkan usia pensiun personel TNI pada pangkat tertentu, diantaranya jenderal, dari 53 tahun berubah menjadi antara 58 dan juga 60 tahun. Grup sipil takut pengubahan aturan TNI akan segera memperbolehkan anggota militer bergerak ditempatkan pada sikap apa pun di dalam pemerintahan seperti era Soeharto.
“Militer sesuai dengan hakikat keberadaanya dididik, dibiayai lalu dipersiapkan untuk menghadapi peperangan (pertahanan negara), tidak untuk mengurusi urusan sipil yang orientasinya pelayanan publik”, kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Negara Indonesia (YLBH) Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Sipil untuk Reformasi Bagian Keamanan, belum lama ini.
Berdasarkan UU TNI ketika ini, personel bergerak hanya sekali boleh ditempatkan di dalam 10 kementerian dan juga lembaga, di antaranya Kantor Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, serta Keamanan; Kementerian Pertahanan; Badan Intelijen Negara (BIN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) kemudian Badan Pencarian juga Pertolongan Nasional (Basarnas).
Presiden Jokowi telah lama mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR ke Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memaparkan pembahasan keempat revisi undang-undang, diantaranya UU TNI-Polri akan dilanjutkan sesudah masa reses. Ketua Harian Partai Gerindra ini mengkonfirmasi pada Senin, 8 Juli 2024, bahwa DPR sudah ada menerima Surpres revisi UU TNI-Polri.
“Kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan,” kata Dasco. DPR akan reses lagi pada 12 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan ketika ini Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, kemudian Security sedang menyiapkan Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM). “Penyusunan DIM dari 4 RUU yang disebutkan diwujudkan masih di batas waktu 60 hari sejak surat DPR diterima Presiden,” katanya terhadap Tempo melalui arahan singkat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Kementerian Sekretariat Negara sebelumnya menerima draf revisi UU TNI-Polri pada 7 Juni 2024. Istana Kepresidenan juga menerima revisi UU Kementerian Negara lalu revisi UU Imigrasi.
Artikel ini disadur dari Revisi UU TNI-Polri Dikritik, Jokowi Lempar ke DPR dan Menkopolhukam




