Putusan MK Final lalu Mengikat, Hima Persis Minta DPR Batalkan Revisi UU Pemilihan Kepala Daerah

JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Hima Persis) memohonkan DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur . Sebab, di revisi yang dilakukan, DPR telah terjadi menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan juga Nomor 70.
Ketua Sektor Hukum dan juga HAM PP Hima Persis Rizaldi Mina mengatakan, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 sangat krusial, oleh sebab itu menurunkan ambang batas mengajukan calon kepala tempat dari 20 persen kursi pada DPRD menjadi 8,5 persen, 7,5 persen, atau 6,5 persen, tergantung jumlah keseluruhan pemilih di tempat tempat tersebut.
“Secara konstitusional, putusan MK bersifat final lalu mengikat. Secara konsekuen, undang-undang yang tersebut diuji harus direvisi tanpa ada tambahan serta penafsiran sedikit pun berhadapan dengan amanat penting dari putusan MK,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).
Namun, kata dia, DPR menalar lain. Revisi UU pemilihan gubernur yang digunakan telah tak dibahas sejak Oktober 2023 dan juga tak masuk juga di Prolegnas 2024, secara tanpa peringatan pada jeda waktu 24 jam dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dalam bahasan tersebut, DPR menetapkan beberapa kesimpulan yang digunakan mengeliminir sebagian besar Putusan MK.
“Pertama, terkait dengan batas calon, DPR mengabaikan amanat MK masalah usia 30 tahun calon gubernur dan juga 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak penetapan. DPR tambahan menggunakan putusan MA (Mahkamah Agung) yang menyebutkan bahwa batas usia 30 tahun gubernur lalu 25 tahun calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan,” katanya.
Kedua, terkait ambang batas parlemen. DPR membagi menjadi dua kategori. Partai/gabungan partai yang mana berada dalam parlemen tetap saja harus memiliki kursi minimal 20 persen atau 25 persen ucapan sah. Sedangkan partai nonparlemen dapat mengajukan dengan pendapat sah antara 6,5 persen-10 persen, tergantung total pemilih di tempat tempat tersebut.
“Manuver akhir pada dua isu penting ini menjadi fase baru dari sekian permasalahan DPR. Secara hukum, aturan dari MK setara undang-undang. Namun, DPR tak mengindahkan putusan MK. Jelas ini merupakan langkah inkonstitusional,” katanya.
Atas hal itu, kata dia, Lingkup Hukum kemudian HAM PP Hima Persis mengeluarkan tiga sikap. Pertama, menolak segala manuver kebijakan pemerintah yang tersebut mengabaikan segala bentuk perintah konstitusi. Kedua, mendesak DPR membatalkan revisi UU pemilihan kepala daerah selama tidaklah mengindahkan putusan dari MK.





