Kakek 72 Tahun Ditahan di tempat Polres Lampung Tengah, Keluarga Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA – Kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah. Pasalnya, sang kakek terseret persoalan hukum dugaan penggelapan mesin genset.
Kasus ini ditangani Polres Lampung Tengah. Polisi yang tersebut telah dilakukan diminta menangguhkan penjara dituduh MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu ke Komnas HAM meminta-minta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah ada berat, lantaran itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM,” ujar istri MS, Lely dalam kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya telah mengalami komplikasi penyakit. Menurut dokter, MS seharusnya beristirahat dan juga mendapatkan perawatan yang dimaksud lebih besar baik, bukanlah malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang dimaksud menangani persoalan hukum yang disebutkan melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Komnas HAM oleh sebab itu menduga ada oknum di tempat Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tersebut tertuang di sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah terjadi mengajukan penangguhan penjara MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya sudah berusia lanjut dan juga sudah pernah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang tersebut berisi vonis penyakit dari klien kami. Ditolak demi kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Sejak kapan di tempat negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.






