PP Kesejahteraan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer
Jakarta – otoritas membatasi pemasaran susu formula atau produk-produk perwakilan air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang digunakan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.
Untuk menjamin hak bayi memperoleh ASI, PP Bidang Kesehatan mengatur sebagian pembatasan terhadap penawaran juga penyelenggaraan susu formula. Di antaranya dengan melarang pemasaran komoditas perwakilan ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesegaran hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Bidang Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, serta kader Aspek Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk-produk ganti air susu ibu lainnya yang mana dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.
Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mengiklankan susu formula bayi atau produk-produk alternatif ASI lainnya. Lebih lanjut, PP Kesejahteraan juga melarang penyediaan layanan kesehatan menghadapi biaya dari produsen atau distributor susu formula.
PP Aspek Kesehatan juga membatasi kegiatan pemasaran dan juga iklan susu formula. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian Pasal 33 peraturan tersebut.
Selain itu, PP Kesejahteraan melarang produsen lalu distributor memberikan informasi masalah susu formula melalui bermacam perantara, satu di antaranya tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.
Kegiatan yang dilarang untuk para pelaku bidang usaha susu formula itu di antaranya pemberian produk-produk secara cuma-Cuma, penawaran atau pemasaran komoditas secara langsung ke rumah, hingga pemberian potongan nilai tukar atau tambahan sebagai daya tarik penjual.
Para pelaku usaha juga tiada boleh mengiklankan barang susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tak dengan segera atau iklan silang barang pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.
PP Kesejahteraan juga mengatur beberapa orang pengecualian untuk pemanfaatan susu formula atau item ganti ASI untuk bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, keadaan ibu tak ada atau terpisah dari bayi, hingga apabila pemberian ASI eksklusif atau dari donor tak dimungkinkan.
“Ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan susu formula bayi juga item substitusi air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertoreh ke Pasal 41 PP Kesehatan.
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer




