PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK
Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid mengungkapkan, partainya mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung pada Pemilihan Pemimpin wilayah atau Plgub Jakarta. Namun, PKB masih mengawaitu putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang uji materi batas usia calon kepala daerah.
“Kami pertimbangkan. Kan ada yang uji materi dalam MK,” kata Jazilul ketika ditemui di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Jazilul mengatakan, PKB memiliki prinsip untuk mempertimbangkan nama-nama yang digunakan memiliki elektoral untuk menang, termasuk Kaesang Pangarep. Namun, partainya tidak ada ingin mendahului konsitusi. “Konstitusinya masih digugat, tunggu. Kan MK yang dimaksud putuskan,” ujarnya.
Adapun gugatan ihwal batas usia itu diajukan oleh putra Boyamin Saiman juga adik dari Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu. Dia ingin MK memberi ketegasan masalah Pasal 7 Ayat 2 Huruf E Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Arkaan ingin kriteria batas usia minimal mulai dihitung sejak penetapan calon terpilih.
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi, memaparkan melalui gugatan ini kliennya berharap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mau maju ke pemilihan kepala daerah Perkotaan Solo. “Jadi pasca mendaftar, berkas lengkap, kan, ditetapkan,” ucapnya di konferensi pers di dalam Perkotaan Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024.
Arif juga menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23 P/HUM/2024 yang digunakan mengabulkan permohonan uji materi melawan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 yang tersebut diajukan oleh Partai Garuda. Dengan putusan tersebut, batas usia calon Pemimpin wilayah juga Wakil Pemuka bermetamorfosis menjadi 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Arif berharap agar uji materi yang dimaksud dapat dipercepat, seperti halnya proses uji materi PKPU yang digunakan diajukan Partai Garuda ke Makamah Agung. Dia mengumumkan bila uji materi itu dikabulkan, penting ada pembaharuan PKPU serta menurut dia, itu tidak ada masalah.
Arif mengungkapkan alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi yang disebutkan secara politis adalah agar Kaesang Pangarep mencalonkan diri dulu semata di pemilihan kepala daerah Solo, bukanlah segera progresif sebagai gubernur. Sebab, menurut dia, Kaesang belum miliki pengalaman secara urusan politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
“Mas Arkaan ini adalah pemukim Solo asli, KTP Solo, kuliah di dalam UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di dalam Perkotaan Solo dulu. Enggak bisa jadi ujug-ujug dengan segera ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu,” kata Arif.
Menurut Arif, jikalau meninjau usia Kaesang sekarang, bila uji materi yang dimaksud dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belaka sanggup mendaftar jadi wali kota dan juga tiada dapat mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI Ibukota Indonesia maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
SEPTIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari PKB Pertimbangkan Kaesang di Pilgub Jakarta, tapi Tunggu Putusan MK



