Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Tanah Air telah terjadi menyampaikan kemajuan dan juga tantangan yang dihadapi di memenuhi hak anak terhadap Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI pada Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang tersebut dilakukan pada Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) pada Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Negara Indonesia di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna menegaskan pengamanan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan dalam Jenewa itu merupakan bagian dari serangkaian peninjauan rutin yang mana diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang dimaksud telah dilakukan meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima lalu keenam dari Indonesia, yang mana prosesnya sudah ada dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih lanjut pada bervariasi perkembangan terkini terkait isu anak ke Indonesia.
Beberapa topik utama yang dimaksud dibahas adalah partisipasi anak pada perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, inisiatif Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan lalu penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap institusi belajar dan juga layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari penduduk adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan meningkatkan kekuatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang mana tambahan baik dan juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen kemudian upaya Indonesia di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi juga pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan serta upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di dalam Indonesia.
Komite yang digunakan beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 juga melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, serta 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB




