Pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang mana Hadir pada Paripurna

JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf RUU Pemilihan Kepala Daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I di dalam Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang tersebut hadir cuma sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi terkait berapa jumlah total anggota fraksinya yang dimaksud hadir dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah pada Rapat Paripurna yang digunakan diselenggarakan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna cuma dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh sebab itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura akibat quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.





