Pengertian talak kemudian perbedaan talak satu, dua kemudian tiga

Ibukota – Talak adalah istilah pada hukum Islam yang merujuk pada perceraian atau pemutusan hubungan pernikahan oleh suami terhadap istrinya. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) Talak adalah ikrar suami ke hadapan Pengadilan Agama yang digunakan bermetamorfosis menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Merujuk pada definisi di dalam atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang digunakan diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami pada hadapan Pengadilan Agama.
Dalam konteks hukum Islam, terdapat beberapa jenis talak yang dikenal, yaitu talak satu, talak dua, juga talak tiga. Masing-masing jenis talak ini miliki implikasi hukum yang dimaksud berbeda lalu rute yang mana harus diikuti. Berikut penjelasan mengenai talak satu hingga tiga.
Talak Satu (Talak Raj’i)
Talak satu adalah ikrar pemutusan menyudahkan hubungan yang digunakan direalisasikan oleh suami terhadap istri melalui ucapan talak sekali. Talak ini disebut talak raj’i lantaran suami masih memiliki hak untuk merujuk atau kembali terhadap istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa diperlukan akad nikah baru. Masa iddah bagi istri yang dimaksud ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah, suami dapat merujuk istrinya dengan cara menyatakan niat untuk kembali atau melakukan tindakan yang dimaksud menunjukkan niat tersebut. Jika suami tak merujuk istrinya selama masa iddah, maka talak yang dimaksud berubah jadi sah kemudian istri berhak menikah lagi dengan warga lain setelahnya masa iddah berakhir.
Talak Dua (Talak Raj’i)
Talak dua merupakan pemutusan yang mana dijalankan oleh suami dengan memberikan talak untuk kedua kalinya setelahnya sebelumnya pernah melakukan talak satu. Seperti talak satu, talak dua juga disebut talak raj’i karena suami masih mempunyai hak untuk merujuk istrinya selama masa iddah tanpa akad nikah baru.
Talak raj’i baik talak satu maupun dua, sudah pernah diatur di surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang tersebut dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang digunakan dijatuhkan sampai dua kali. Sedangkan yang tersebut dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami serta isteri setelahnya suami menjatuhkan talak terhadap isteri.
Rujuk dapat dikerjakan dengan simpel seperti mengucap talak. Rujuk juga dapat dikerjakan hanya sekali dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” dalam hadapan dua pemukim saksi laki-laki yang tersebut dianggap adil.
Namun, jikalau suami sudah ada melakukan talak dua lalu masa iddah berlalu tanpa rujuk, maka hubungan pernikahan yang disebutkan benar-benar berakhir. Suami dan juga istri masih dapat menikah kembali, namun merekan harus menyelenggarakan akad nikah baru.
Talak Tiga (Talak Ba'in Kubra)
Talak tiga atau talak ba'in kubra adalah perceraian yang digunakan dijalankan oleh suami dengan memberikan talak untuk ketiga kalinya. Talak ini mempunyai konsekuensi yang lebih lanjut berat dibandingkan talak satu serta dua. Setelah talak tiga, suami tiada sanggup lagi merujuk istrinya selama masa iddah maupun setelahnya.
Untuk bisa saja menikah kembali dengan istri yang mana telah terjadi ditalak tiga kali, suami harus mengawaitu hingga istri menikah dengan pria lain serta kemudian bercerai secara alami (bukan melalui perencanaan). Pernikahan dengan pria lain ini haruslah pernikahan yang mana sah serta tidak hanya sekali sekadar formalitas.
Dalam ranah hukum, manusia suami dapat mengajukan permohonan Talak untuk Pengadilan Agama wilayah tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur pada Pasal 129 KHI:
"Seorang suami yang dimaksud akan menjatuhkan talak untuk istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertoreh terhadap Pengadilan Agama yang tersebut mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan dan juga mengajukan permohonan agar diadakan sidang untuk keperluan itu."
Talak satu hingga tiga di hukum Islam mengatur proses perceraian serta hak rujuk suami terhadap istri. Talak satu dan juga dua masih memberikan kesempatan bagi suami untuk merujuk istri selama masa iddah, sementara talak tiga mengharuskan istri menikah dengan pria lain terlebih dahulu sebelum dapat menikah kembali dengan suami yang digunakan memberikan talak.
Pemahaman mengenai jenis-jenis talak ini penting agar pasangan suami istri dapat mengambil langkah yang digunakan tepat juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan perceraian di Islam.
Artikel ini disadur dari Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga






