Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi lalu menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, disitir Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Rencana Krusial otoritas Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang tersebut dapat mengirimkan listrik ke rakyat belaka PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang disebutkan merespons upaya beberapa pihak swasta juga bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang digunakan ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud selama ini dikelola negara melalui PLN. Harapan itu muncul bersamaan pada waktu DPR juga pemerintah mendiskusikan RUU Daya Baru serta Energi Terbarukan (EBET) yang digunakan masih alot sebab power wheeling yang membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang ketika ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang digunakan menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling telah berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja sekadar muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah terjadi menjelaskan dan juga mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis serta menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang dimaksud adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Ini adalah Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang dimaksud menyatakan bahwa kebijakan pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang mana terkandung di Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan bidang usaha ketenagalistrikan yang tersebut dilaksanakan secara kompetitif dan juga unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang bukan lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan sebab jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.






