AMLI : Larangan Terkait Barang Tembakau di PP Bidang Kesehatan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan juga reklame yang mana tergabung pada Asosiasi Media Massa Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang mana termasuk di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pengusaha perusahaan juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang komoditas tembakau serta rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang dimaksud sebenarnya telah kita mulai sejak RPP Bidang Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di tempat seluruh Indonesia,” jelas Fabianus dalam Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan dan juga perdagangan barang tembakau pada radius 500 meter dari satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anak pada Industri Media Luar-Griya.
“Larangan di pasal PP Aspek Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya lapangan usaha media luar griya sejenis sekali tak boleh berusaha, yakni mematikan bidang usaha kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang dimaksud bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang dimaksud sulit diterapkan juga terkesan pelarangan tayangan iklan produk-produk tembakau serupa sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan oleh sebab itu kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan sekolah juga tempat bermain anak, dan juga prospek timbulnya pemahaman yang mana berbeda dalam masyarakat, penegak hukum, lalu pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan perdagangan rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang mana lebih besar parah sebab bukan miliki dasar acuan jelas.





