RUU Kementerian Negara Disahkan Menjadi UU

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) setuju mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Kesepakatan diambil di Rapat Paripurna DPR yang digunakan dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus .
Kesepakatan diambil di forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digunakan dilakukan di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Kesepakatan itu, diambil setelahnya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyampaikan laporan proses penyusunan RUU Kementerian Negara .
Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat, memohonkan persetujuan kontestan rapat terkait usulan RUU Kementerian Negara untuk disahkan menjadi UU.
“Sidang badan yang tersebut kami hormati, selanjutnya kami menanyakan sekali lagi terhadap seluruh anggota badan terhadap usulan penyempurnaan rumusan sebagaimana yang dimaksud dalam atas, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” seru partisipan rapat.
“Selanjutnya kami tanyakan terhadap fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan melawan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan sebagaimana di area melawan apakah dapat disetujui menjadi UU?” ucap Lodewijk.
“Setuju,” sahut kontestan rapat yang tersebut hadir.
Sebelumnya, Badan Legislasi ( Baleg ) DPR dan juga pemerintahan sudah menyepakati revisi UU Kementerian Negara pada Mulai Pekan (9/9/2024). Tak ada penolakan dari 9 fraksi terhadap pengesahan perundang-undangan tersebut.
Terdapat banyak pembaharuan pada revisi UU Kementerian Negara seperti total nomenklatur kementerian tak lagi dibatasi, melainkan menyesuaikan dengan keperluan presiden dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.





