Menkes Budi Buka Prospek Mediasi usai Dilaporkan ke Polisi mengenai Kematian Audien PPDS Undip

JAKARTA – Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin siap mediasi usai dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri menghadapi dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Inisiatif Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
“Ya artinya kalau mereka itu (Komite Solidaritas Profesi) mau dateng (ke Mabes Polri untuk mediasi) silahkan, dahh,” kata Budi pada waktu ditemui dalam Rumah Sakit Anak juga Bunda (RSAB) Harapan Kita, Ibukota Barat, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menolak laporan persoalan kematian Anggota PPDS Undip oleh Komite Solidaritas Profesi, namun akan datang memfasilitasi proses mediasi antara pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan Komite Solidaritas Profesi dengan selaku pelapor.
Ditanya persoalan proses mediasi tersebut, Budi mengaku belum dihubungi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri. Namun, ia mempersilakan Komite Solidaritas Profesi apabila ingin mediasi.
“Saya belum dikontak. (Tapi ya kalau mau mediasi) Ya artinya kalau mereka itu mau dateng silahkan, dahh,” ucapnya.
Sebelumnya, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan berita bohong terkait kematian partisipan Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kesehatan Universitas Diponegoro (Undip).
“Kami dari komite solidaritas profesi, kami memang benar datang hari ini ke Bareskrim untuk melaporkan pejabat Kementerian Kesejahteraan menghadapi penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran,” kata Nasser di dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia (Rabu (11/9/2024) malam.
Nasser menjelaskan, kedua pejabat Kemenkes itu dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Jadi berita bohong itu mengenai, yang digunakan pertama ada Dirjen Pelayanan Aspek Kesehatan itu menyatakan bahwa ada PPDS FK Undip yang digunakan bunuh diri padahal itu baru sehari setelahnya kejadian,” katanya.
Baca Juga: Menkes Dilaporkan ke Bareskrim berhadapan dengan Dugaan Penyebaran Berita Palsu Terkait Tewasnya PPDS Undip
Kesimpulan bunuh diri, kata Nasser, tak seharusnya diungkapkan oleh pejabat Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) akibat merupakan kewenangan kepolisian.
Kemudian, Nasser juga mengklaim bahwa tidak ada ada perundungan yang menyebabkan kontestan PPDS Fakultas Kesehatan Undip itu bunuh diri.





