Patenkan 4 Penelitian, Rektor SGU: Inovasi untuk Komunitas Indonesia

JAKARTA – Empat penelitian berhasil dipatenkan oleh Swiss German University (SGU). Langkah ini merupakan bukti juga komitmen dia untuk warga Indonesia.
Hak paten itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan juga HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Rektor SGU, Samuel P. Kusumocahyo mengungkapkan pencapaian ini mencerminkan dedikasi dan juga kreativitas luar biasa dari regu penelitinya.
“Hak paten ini bukanlah belaka menghargai upaya kami di menciptakan teknologi inovatif tetapi juga menegaskan komitmen kami untuk memberikan sumbangan yang dimaksud berarti bagi warga lalu industri. Kami berharap pembaharuan ini akan membuka kesempatan baru lalu memberikan khasiat luas pada bidang ekonomi, kesehatan, serta pendidikan,” kata Rektor, Hari Jumat (6/9/2024).
Samuel menjelaskan bila proses hak paten memakan waktu sekitar dua tahun, termasuk pemeriksaan lalu publikasi yang tersebut memerlukan waktu hingga 18 bulan. Selama proses tersebut, para peneliti dibantu oleh DJKI Provinsi Banten yang dimaksud menyediakan forum pendampingan untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Termasuk persoalan revisi dari pemeriksa dapat diselesaikan di waktu semata-mata satu bulan, mempercepat langkah menuju komersialisasi serta penerapan teknologi ini. “Penting untuk dicatat bahwa penelitian di dalam tingkat universitas adalah hasil dari upaya jangka panjang yang memerlukan dedikasi bertahun-tahun,” tambahnya.
Dia mengharapkan pengembangan yang mana dihasilkan tidak ada hanya saja berkontribusi pada ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki dampak luas pada ekonomi, kesehatan, dan juga pendidikan.
Dengan semakin berbagai penelitian inovatif yang tersebut mendapatkan pengakuan juga pengamanan hak paten, diharapkan tercipta lebih besar sejumlah solusi praktis yang mana dapat diakses oleh publik luas juga memberikan dampak positif bagi hidup sehari-hari.





