5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud Menggema di tempat Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di tempat media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR dan juga pemerintah setuju mengakibatkan RUU pemilihan gubernur ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan kepala daerah yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap melawan revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR dan juga pemerintah. Tak hanya sekali warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga bergabung menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini menghadirkan penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidak ada dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada pembaharuan dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 tentang aturan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan untuk partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala area meskipun tak miliki kursi di dalam DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur juga duta gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali popular pasca media berita Narasi mengunggahnya pada akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept juga diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan tegas nasional di area Amerika Serikat yang digunakan dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat kemudian arahan peringatan tegas untuk masyarakat melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, dan juga radio AM, FM, kemudian satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang dimaksud merupakan sistem yang dimaksud berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan pada skala regional, dalam mana untuk menyiarkan peringatan serius juga instruksi peringatan serius darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan serius mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang kemungkinan besar sanggup berdampak besar bagi keselamatan rakyat sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan tegas darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang dimaksud bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan mengundang warga Indonesia untuk bersatu kemudian meningkatkan kesadaran kemudian mengupayakan partisipasi warga sekalgus memantau lalu mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR serta otoritas Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan juga pemerintah secara langsung mengatur rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidak ada menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di tempat Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang tersebut sanggup mencalonkan diri untuk progresif dalam pemilihan gubernur adalah telah berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU pemilihan kepala daerah Segera Disahkan
Draf RUU pemilihan kepala daerah yang tersebut telah terjadi direvisi disetujui semua fraksi dalam DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum mampu mengesahkannya sebab kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut menggema di tempat jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu






