Muhadjir Effendy: Nasehat Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Pemberdayaan Individu lalu Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy baru-baru mengambil bagian rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR pada Selasa, 2 Juli 2024. Di sana ia mengkaji kemudian menanggapi berubah-ubah polemik keuangan perguruan tinggi, seperti mencari keuntungan dari biaya wisuda hingga aturan UKT.
1. Menaikkan Biaya Wisuda
Muhadjir Effendy meminta-minta agar para rektor kampus mengubah cara pandang merek untuk mencari uang demi biaya institusi belajar kampus. Menurut dia, berdasarkan konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTNBH, perguruan tinggi memang benar didorong mandiri di pembiayaan. Serta menggerakkan lembaga fundrising berjalan sesuai tugasnya. Ia menyinggung tentang pemanfaatan momen-momen tertentu diantaranya wisuda.
Pada momen tersebut, kata dia, para pemukim tua dari peserta didik tak akan keberatan walau biayanya dinaikkan. Terlebih apabila perguruan membesar bisa saja menyediakan swalayan atau hotel yang sanggup dimanfaatkan. “Selama wisuda itu cukup untuk menyembunyikan biaya operasional hotel, sisanya tinggal cari untung saja. Percaya dengan saya. Sudah mencoba saya,” kata Muhadjir pada waktu rapat sama-sama anggota Komisi VIII, DPR, di Ibukota pada Selasa, 2 Juli 2024
2. Rencana Pinjol untuk Bayar UKT
Muhadjir Effendy merasa tidaklah permasalahan dengan adanya skema pinjaman online (pinjol) untuk membayar uang kuliah bagi mahasiswa. Ia memberikan dukungannya untuk segala usaha demi meringankan beban mahasiswa, diantaranya pinjol. “Asal itu resmi serta dapat dipertanggungjawabkan, transparan, kemudian dipastikan bukan merugikan mahasiswa, kenapa tidak?” katanya, Selasa, 2 Juli 2024, disitir dari Antara.
Menurut Muhadjir, sistem pinjol disalahartikan sebagai sistem yang mana negatif akibat banyaknya penipuan. Padahal, ada kampus yang dimaksud menerapkan mekanisme yang dimaksud kemudian terbukti efektif. Muhadjir menganggap pemanfaatan pinjol yang mana diterapkan oleh kampus tidak komersialisasi. “Itu kan perihal penilaian, sanggup macam-macam,” katanya.
3. Kecurangan PPDB
Muhadjir Effendy juga menyinggung perihal kecurangan di PPDB. Ia mengimbau warga kekal waspada dengan bukan melakukan kecurangan pada waktu langkah-langkah PPDB.
“Jangan dikira kalau sekarang enggak ada sanksi, nanti enggak ada tindakan. Kalau satgas telah terbentuk mudah-mudahanlah Pak Presiden menyetujui,” kata Muhadjir, Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir mengatakan, ia telah mengusulkan pembentukan satgas terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pembentukan satgas ditujukan untuk mengatasi permasalahan yang muncul. Di tingkat pusat, kementeriannya meminta kejaksaan agung, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemendikbudristek), kemudian Kementerian Agama bermetamorfosis menjadi bagian Satgas lalu demikian pula ke tingkat daerah.
4. Aturan UKT
Muhadjir Effendy juga mengkaji tentang peraturan mengenai kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Ia menganggap aturan yang disebutkan yang juga mengatur tentang iuran pengembangan institusi (IPI) tak diperlukan diubah.
Menurut dia, belum ada urgensi untuk mengubah aturan tersebut. “Kalau saya lihat, Permendikbud itu sudah ada bagus pasalnya,” kata Muhadjir, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Muhadjir menegaskan, tidak aturannya yang mana bermasalah, tapi perihal penafsiran dari tiap-tiap pemimpin perguruan lebih tinggi atau rektor untuk mengimplementasikan. “Seolah-olah ada yang berpendapat, berarti ada keleluasaan untuk meninggikan biaya kuliah, tetapi ada juga yang tersebut saya lihat biasa-biasa saja. Sebetulnya enggak ada masalah,” ucapnya.
5. Anggaran Kedinasan
Muhadjir Effendy mengatakan, anggaran sekolah bukanlah untuk sekolah kedinasan sebagaimana merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Disebutkan di Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas itu menyatakan dana institusi belajar selain upah pendidik lalu biaya institusi belajar kedinasan dialokasikan sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, bahkan penghasilan pendidik tidaklah termasuk. Kedinasan bukan termasuk. Tegas loh ini,” kata Muhadjir di Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR dengan banyak eks menteri pada Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. dikutipkan dari Antara.
AISYAH AMIRA WAKANG | ANTARA
Artikel ini disadur dari Muhadjir Effendy: Saran Menaikkan Biaya Wisuda hingga Menyoroti Aturan UKT






