FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK
Jakarta – Federasi Serikat Guru Tanah Air atau FSGI menyokong pemerintah untuk mengontrak guru honorer, alih-alih melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Guru itu dapat disebut sebagai Guru Kontrak Sekolah. FSGI menafsirkan sekolah ke bervariasi area membutuhkan guru honorer lantaran jumlah agregat guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dengan penggantinya tidak ada seimbang.
Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo menjelaskan sepanjang guru yang digunakan bersangkutan dibutuhkan tenaganya, maka guru kontrak dapat berubah menjadi solusi. “Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ucapnya melalui keterang resmi, dikutipkan Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, pembayaran gaji guru, kata dia, telah terjadi diatur di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 12 tentang penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Maka, dinas lembaga pendidikan kota atau kabupaten seharusnya memberikan izin untuk menugaskan guru honorer dan juga menanggung penghasilan merekan melalui dana BOS.
“Ikatannya Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata, habis kontrak selesai kemudian bukan akan ada penuntutan di luar kesepakatan,” kata Heru.
Ia berujar setiap guru berjasa untuk mencerdaskan anak didiknya, maka perjuangannya harus dihargai. “Jasa guru mencerdaskan anak didik harus dihargai dengan cara peningkatan penyediaan dana untuk membayar guru penghargaan gurru honorer yang tersebut diperbesar secara signifikan,” ujarnya.
Ia mengimbau sekolah yang dimaksud membutuhkan guru demi memfasilitasi permintaan penyaluran minat, bakat, serta kemampuan dapat memperjuangkan ketersediaan guru dengan mengusulkan pengangkatannya terhadap instansi atasan.
Advokasi Perhimpunan Pendidikan lalu Guru (P2G) mencatatkan ada 107 laporan dari guru honorer jenjang SD, SMP, hingga SMA pada Ibukota yang tersebut mengalami pemecatan pada 5 Juli 2024, seiring dengan mulainya tahun ajaran baru 2024/2025 pada Juli ini. Meskipun, 76 persen di antaranya sudah pernah terdaftar pada dapodik dan juga miliki Nomor Unik Pendidik lalu Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Artikel ini disadur dari FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK




