Bisnis

Menhub Sebut Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10%

JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memproyeksikan penurunan harga jual tiket pesawat paling besar cuma 10%. Hal yang dimaksud setelahnya menimbang beberapa aspek komponen pada pembentukan biaya tiket.

Menhub menjelaskan setidak ada 4 komponen yang dimaksud dihitung ulang pada rangka menurunkan tarif tiket pesawat. Seperti pajak impor suku cadang, pengaturan biaya avtur, pajak PPN, review cost rute penerbangan.

Namun demikian, pada prosesnya hanya saja ada 2 komponen tiket yang bisa jadi menjadi faktor pada penurunan nilai tiket. Yaitu penurunan pajak impor suku cadang juga pengaturan harga jual avtur saja.

“Jadi kalau kita bicara yang lebih tinggi pasti nomor 1 kemudian 2, itu penurunan sekitar 10%, tapi kita masih mengantisipasi final dari kedua hal tersebut,” ujar Menhub pada waktu ditemui di area Kompleks DPR RI, Hari Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut menhub menyatakan pengaturan nilai avtur dilaksanakan dengan cara membuka pintu masuk bagi para perusahaan asing penjual avtur. Sehingga bukan terjadi monopoli pemasaran avtur yang ketika ini dilaksanakan oleh PT Pertamina saja.

Menurutnya, dengan masuknya penjual avtur dari asing akan membentuk harga jual yang dimaksud tambahan kompetitif. Sehingga berpotensi menurunkan harga jual avtur lalu menghurangi beban maskapai untuk belanja substansi bakar.

“Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak ada boleh monopoli, kita mendaftarkan dari yang digunakan namanya rekomendasi KPPU, itu multi provider, jadi ada beberapa provider yang tersebut melakukan (penjualan avtur di area pada negeri),” kata Menhub.

Selanjutnya, penurunan biaya tiket pesawat sebesar 10% itu juga dikontribusikan dari pembebasan pajak suku cadang impor. Mengingat pada waktu ini suku cadang pesawat rerata masih didatangkan dari luar.

Sedangkan untuk komponen penurunan PPN, Menhub mengaku sulit untuk mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan. Sebab akan berdampak pada penerimaan pajak negara kedepannya.

Related Articles

Back to top button