Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi

JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final kemudian mengikat. Sehingga jikalau ada yang mengingkari tindakan itu maka mirip aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama juga terakhir yang putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala wilayah di area Kantor DPP PDIP, DKI Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang disebutkan tidak ada dapat ditafsirkan lagi akibat mengingkari langkah MK sebanding artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang mana menantang apa yang digunakan berbunyi pada pasal-pasal ini maka beliau tidak orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas kemudian tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali dalam manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.



