Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh dikarenakan Sarana Prasarana
Jakarta – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno persoalan dugaan pelanggaran pemakaian dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pengerjaan struktur tumbuhan hidroponik senilai Rupiah 80 juta.
Budi mengemukakan penyelenggaraan BOS diperbolehkan untuk merenovasi.
“Oh iya, jadi itu di dalam SMPN 35 Ibukota ya. Di mana sebenarnya pada pelaksanaan pemakaian BOS itu boleh untuk renovasi,” kata Budi ditemui usai rapat paripurna di dalam Kantor DPRD DKI DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2024.
Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan oleh sebab itu dana bos dipakai untuk membeli barang tiada perlu. “Yang aturan dana BOS bukan diperbolehkan untuk merancang gedung, tetapi malah buat gedung,” kata Sutikno pada rapat penjelasan cleansing guru honorer di Gedung DPRD DKI DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.
Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi dan juga meja untuk belajar di dalam sekolah yang disebutkan sejumlah yang tersebut sudah ada tidaklah layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih tinggi memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik.
Menurut Budi, hal yang digunakan dipermasalahkan untuk perkembangan gedung vegetasi hidroponik, SMPN 35 Ibukota belum menganggarkan pada rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). “Nah ini mau dijalankan pada perubahan anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) dikarenakan kan untuk sarana prasarana,” ucapnya.
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Studi lalu Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana dan juga prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga lembaga pendidikan kemudian pembiayaan lain yang dimaksud relevan dengan sarana serta prasarana.
Artikel ini disadur dari Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana



