Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ
INFO NASIONAL – Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berubah menjadi saksi pada sidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2024.
Djoko menyatakan tiada pernah mengarahkan salah satu vendor berubah jadi pemenang pada tahapan pelelangan proyek konstruksi Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed atau dikenal dengan Jalan Tol MBZ. “Pemenang lelang ditetapkan berhadapan dengan usulan panitia dengan mempertimbangkan proses administratif kemudian teknis,” ujarnya.
Menurut Djoko, panitia yang mana memutuskan vendor yang dimaksud kompetitif sehingga layak jadi pemenang lelang. Djoko selaku Dirut PT JJC hanya sekali memberikan hak right to match oleh sebab itu kontraktor/vendor yang dimaksud sudah diikut sertakan di serangkaian tender pembangunan ekonomi pengusahaan jalan tol.
Adapun, right to match adalah pemberian hak untuk badan bisnis proyek kerja serupa untuk melakukan pembaharuan penyesuaian penawaran dengan penawar terendah apabila berdasarkan hasil pelelangan umum terdapat badan bidang usaha lain yang tersebut mengajukan penawaran lebih tinggi rendah.
“Kami waktu itu melakukan pelelangan dengan right to match supaya sanggup menjaring tarif terbaik,” kata Djoko. Namun, hak right to match yang dimaksud tidak ada digunakan oleh perusahaan pemenang lelang.
Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin di kesaksiannya menegaskan pernyataan Djoko. Menurut Yudhi, ada tiga calon kontraktor yang dimaksud lolos administratif juga teknis untuk mengerjakan proyek tol MBZ ini, kemudian KSO Waskita-Acset unggul dengan tarif yang lebih banyak rendah.
“KSO Waskita-Acset punya hak right to match di lelang. Namun hak right to match ini tiada digunakan lantaran memang benar biaya KSO Waskita-Acset merupakan penawar dengan tarif terendah pada lelang,” ujar Yudhi.
Dalam proses pembangunan Tol MBZ, PT JJC yang mana ketika itu dipimpin oleh Djoko Dwijono telah terjadi melakukan berubah-ubah upaya untuk menjadikan proyek yang disebutkan cepat sesuai namun lebih besar efisien berdasarkan aturan yang tersebut ada.
Berdasarkan fakta persidangan lalu, disebutkan bahwa sesuai arahan rapat terbatas kabinet, pembangunan tol diubah dari beton ke baja. Selain untuk menghidupkan bidang baja nasional, inovasi yang telah terjadi disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum lalu Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ini agar pengerjaan proses pembuatan lebih tinggi cepat. (*)
Artikel ini disadur dari Mantan Dirut JJC Bersaksi tentang Lelang Tol MBZ





