Harmonisasi Selesai, PKPU pemilihan kepala daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah pernah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi juga Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dilaksanakan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Akhir Pekan (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang mana nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah di tempat ketika pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang dimaksud telah harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya telah selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, beliau berharap nantinya KPU dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan datang calon kepala wilayah dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) dan juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan juga turunkan ke tingkat provinsi juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 kemudian 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, di pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten sebab tak mengakomodir putusan MK.
Namun pada masa kini seluruh aturan pemilihan kepala daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala area disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, ketentuan usai calon kepala tempat dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak dapat menjadi kontestan Pilgub 2024.




