Mahfud MD: Negara Hukum Lemah oleh sebab itu Oligarki serta Kleptokrasi

YOGYAKARTA – Belakangan ini muncul gejala pembalikan arah di hukum kemudian politik. Politik menjadi cenderung otoritarian. Demokrasinya menjadi demokrasi main-main. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan juga sepihak.
Demikian ditegaskan Guru Besar Hukum Tata Negara yang digunakan juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Kuliah Awal tahun 2024 pada Rencana Magister serta Doktor, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
“Kalau (penguasa ingin), undang-undang dibahas hari ini, sore jadi, besok disahkan bisa. Tapi kalau penguasa tidaklah ingin, undang-undang bertahun-tahun tak dibahas,” ujar Mahfud yang digunakan juga disaksikan di tayangan live Kanal You Tube Fakultas Hukum UII.
Hal yang dimaksud berakibat pada pelemahan melawan lembaga-Lembaga kebijakan pemerintah lalu penegakan hukum. “Lembaga-lembaga dikoptasi semua, maka terjadi degradasi melawan negara hukum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dalam paparannya, Mahfud menjelaskan terkait daya tahan negara hukum kemudian demokrasi di dalam Indonesia. Melemahnya negara hukum, salah satunya disebabkan oligarki, kleptokrasi, kemudian kartelisasi.
“Kemudian muncul oligarki, negara yang dikuasai oleh sekelompok kecil orang yang mana punya modal. Bahkan ada juga yang digunakan menyatakan Indonesia sekarang menjadi negara kleptokrasi, negara yang dimaksud penuh korupsi, negara para pencuri namanya. Ingin mencuri walaupun sudah ada punya,” kata Mahfud.
Jika oligarki juga kleptokrasi dibiarkan berprogres dapat melemah negara hukum. “Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi kemudian profesi hukum adalah menjaga serta menegakkannya selama sistem ketatanegaraan kemudian konstitusi masih berlaku. Para profesional juga penegak hukum menegakkan etika profesi dan juga tiada melakukan kolusi dan juga manipulasi,” ujar Menteri Perlindungan era Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini.





