Kudeta Ketua Kadin Arsjad Rasjid Mencuat, Dewan Pengurus: Upaya Munaslub Menyalahi AD/ART

JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan juga Industri ( Kadin ) Indonesia menyatakan bahwa upaya mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diusulkan oleh banyak Kadin Provinsi bertentangan dengan anggaran Dasar lalu Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.Adapun salah satu program dari Munaslub yang dimaksud untuk menggantikan Ketua Umum Kadin Periode 2021 – 2026 Arjad Rasjid .
“Kami selaku Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengawasi upaya ini sudah menciptakan situasi yang dimaksud mengancam keharmonisan organisasi Kadin dalam seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah di memulai pembangunan perekonomian yang inklusif kemudian berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Umum Area Organisasi, Kadin Indonesia, Eka Sastra di keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
Eka menjelaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi yang mana berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha perusahaan dan juga mitra strategis pemerintah yang dimaksud ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) kemudian ditegaskan pada Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, pada mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan langkah bersatu pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, dalam Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Dengan begitu, seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah UU dan juga menegakan AD/ART pada aktivitas organisasi,” tegas Eka.
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya saja dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di area dalamnya, dan juga itu pun pasca diberikan dua kali peringatan tegas ditulis yang tersebut tidak ada diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah keseluruhan Kadin Provinsi serta setengah dari jumlah keseluruhan Anggota Luar Biasa.
“Sampai ketika ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan keras terkait adanya pelanggaran yang dilaksanakan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Karena itu, kami baik pada tingkat Provinsi maupun dalam Kabupaten/Kota, juga seluruh Anggota Luar Biasa tetap saja solid serta bersatu, dan juga dengan tegas menyatakan bukan memperkuat Munaslub yang dimaksud sebab menyalahi AD/ART,” pungkasnya.





