KPU Tetapkan 8 Parpol Berhasil DPR, PDIP 110 Kursi, Golkar 102 Kursi

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah total kursi DPR untuk pemilihan raya 2024 berdasarkan perhitungan dengan menggunakan metode sainte lague. Penetapan itu tertuang di surat kebijakan KPU Nomor 1205 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Anggota DPR.
“Menetapkan perolehan kursi partai urusan politik kontestan pemilihan umum anggota badan perwakilan rakyat pada setiap wilayah pemilihan sebagaimana tercantum pada lampiran I langkah yang dimaksud merupakan bagian bukan terpisahkan dari langkah ini,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada ruang rapat di area Kantor KPU, Ibukota Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
Dia menjelaskan kata-kata sah Pileg 2024 secara nasional sebanyak 151.793.293, artinya apabila parpol ingin memenuhi ambang batas 4 persen, parpol harus mengantongi ucapan sah sebanyak 6.071.732,72. Dari hasil penetapan itu, PDIP yang digunakan meraih pernyataan sah nasional 25.384.673, menjadi partai kebijakan pemerintah pemenang pemilihan raya 2024. Disusul Golkar dan juga Gerindra.
Berikut jumlah keseluruhan kursi DPR RI:
1. PDI Perjuangan, 110 kursi (18,97%)
2. Partai Golkar, 102 kursi (17,59%)
3. Partai Gerindra, 86 kursi (14,83%)
4. Partai Nasdem, 69 kursi (11,9%)
5. Partai Kebangkitan Bangsa, 68 kursi (11,72%)
6. Partai Keadilan Sejahtera, 53 kursi (9,14%)





