KPU Akan Batasi Dana Kampanye di area Pilkada, Besaran Variatif per Daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengatur dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 yang mana dituangkan di Peraturan KPU (PKPU). Batasan dana kampanye berbeda-beda antardaerah.
“Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik untuk awak media dalam Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Idham mengatakan, pihaknya akan memohonkan KPU tempat membicarakan hal ini dengan pasukan pasangan calon (paslon), Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). Dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan, dan juga akuntabilitas.
Namun Idham enggan membeberkan batasan anggaran dana kampanye pada pemilihan kepala daerah 2024. Pasalnya, ia mengungkapkan dana kampanye akan variatif tergantung di dalam daerah.
“Sangat variatif tergantung pada jumlah agregat pemilih kemudian luas wilayah kampanye, serta nanti yang dimaksud akan menentukan itu KPU pada daerah,” ujarnya.
Idham menegaskan, dana kampanye pada tingkat provinsi akan berbeda dengan dalam kabupaten/kota. “Yang di dalam Ibukota juga nanti akan dibatasi pembiayaaan dana kampanyenya. Nanti akan diputuskan oleh KPU Jakarta,” katanya.






