Nasional

Akomodasi Putusan MK, Draf PKPU Pemilihan Kepala Daerah Disetujui DPR

JAKARTA – Komisi II DPR menyelenggarakan rapat bersatu pemerintah kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada. Rapat yang dijalankan ini tanpa intervensi kemudian pada akhirnya disetujui.

Rapat diselenggarakan di dalam ruang Rapat Komisi II DPR. Rapat itu turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah yaitu Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat itu dimulai sejak pukul 10.24 Waktu Indonesia Barat dan juga berlangsung tak lebih besar dari satu jam. Dalam rapat itu, KPU menyampaikan draf pembaharuan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 kemudian Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dalam rapat itu KPU melakukan konfirmasi rancangan perubahannya telah dilakukan mengakomodasi aturan terkait ambang batas pengusungan kepala area sekaligus penghitungan batas usia.

Dalam rapat itu juga bukan terlihat ada intervensi atau sanggahan baik dari perwakilan pemerintah, anggota DPR. Intervensi juga tidaklah datang dari pengurus pemilihan umum lainnya.

“Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir, bukan ada kurang tidaklah ada lebih, dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan juga 70,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Hari Minggu (25/8/2024).

“Apakah bisa jadi kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab kontestan rapat yang tersebut hadir.

Pertanyaan itu segera disambut oleh kontestan rapat dengan persetujuan. Rapat itu pun ditutup pasca dibacakan kesimpulan.

Related Articles

Back to top button