KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di dalam Rorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di tempat Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Penetapan kelima dituduh ini merupakan pengembangan dari persoalan hukum yang tersebut menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kelima dituduh yang dimaksud adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); dan juga Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); kemudian Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
“KPK selanjutnya melakukan pemidanaan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dilaksanakan di dalam Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tidak ada hadir. Diketahui, YCP telah lama ditahan melawan tindakan hukum tindakan pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, para dituduh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan menghadapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan dalam Rorotan, DKI Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum yang digunakan menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan persoalan hukum Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.






