Kotak Kosong Menang, Kapan pemilihan gubernur Ulang?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat setidaknya ada 43 wilayah yang mana akan menyajikan pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong di tempat pemilihan kepala daerah 2024. Jika kotak kosong menang, kapal pilkada ulang digelar?
Pembina Perkumpulan untuk pemilihan kemudian Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mendesak KPU menghasilkan jadwal pemilihan umum atau pilkada ulang pada tahun 2025. Menurutnya, tidaklah masuk akal apabila pilkada ulang diselenggarakan 5 tahun berikutnya.
Titi menyinggung Pasal 54 D ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang mana berbunyi pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang mana dimuat pada peraturan perundang-undangan. Dia menekankan, kalimat ‘diulang kembali pada tahun berikutnya’ pada pasal tersebut.
“Oleh sebab itu, pada penalaran yang dimaksud sangat wajar, yang tersebut sangat terang benderang yang dimaksud sangat logis begitu ya, maka kalau calon tunggal kalah ia diulang kembali pada tahun berikutnya. Artinya, kalau ia kalah di area 2024, pilkada berikutnya 2025,” ujar Titi pada webinar pada kanal YouTube Consideran, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Titi, sangat tidak ada masuk akal kalau pilkadanya baru diulang tahun 2029 dan juga mengantisipasi lima tahun membiarkan area dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Titi menjelaskan, pilkada ulang tahun 2025 itu agar di area suatu area bisa saja memiliki pemimpin definitif. Hal ini juga penting agar program perkembangan tempat mampu berjalan dengan baik
“Pemerintah hanya ingin menyegerakan pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 lantaran ingin mendapatkan kepala tempat secara definitif,” ujarnya.
Maka dari itu, pada konteks ini, mestinya yang dimaksud diutamakan adalah menyegerakan adanya kepemimpinan tempat definitif. Jangan sampai pilkada justru dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, apabila pilkada ulang dilaksanakan 2029, hal yang dimaksud justru menyandera pemilih di dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
“Daripada penjabat mengatur lima tahun pilkada yang tersebut masih lama ya, kita pilih calon tunggal semata jangan seperti itu,” pungkasnya.




