Kemendag Buka Kesempatan Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal
Jakarta – Kementerian Perdagangan atau Kemendag membuka kesempatan mengawasi pusat perbelanjaan melalui satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang mana diberlakukan tata niaga impor. “Iya semua diawasi, tapi fokus terhadap distributor serta importir,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas ke Kantor Kemendag, Ibukota Indonesia Pusat pada Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut Zulhas, segala hal yang mana statusnya ilegal wajib ditindak sesuai hukum dalam negara tersebut. Zulhas mengutarakan para tukang jualan juga tak perlu panik apabila merasa tak bersalah. “Berdagang semata terus. (Pusat perbelanjaan) kalau diperlukan (diawasi), tapi bukanlah sasarannya. Kalau diperlukan informasi, kan bisa,” katanya.
Zulhas juga menyoroti kabar adanya pengawasan yang mana sudah ada berjalan di pusat-pusat perbelanjaan kendati satgas baru disahkan serta paling cepat mampu bekerja pada Selasa pekan depan. “Tapi kalau ada, tergantung tugas kementerian masing-masing. Kalau sesuai aturan, silakan saja. Tapi satgas ini baru akan bekerja, misalnya kemungkinan besar Juknis sudah ada selesai, Selasa saya kira telah akan kelihatan gerakannya nanti,” ujarnya.
Zulhas mengatakan, satgas pencegahan barang impor ilegal akan berupaya mengawasi grosir skala besar juga importir. Dalam hal ini, yang tersebut disoroti adalah langkah-langkah masuknya barang impor ilegal. “Masuknya bagaimana, itu nanti pelabuhan-pelabuhan. Bukan ritel ya, ritel itu kan akibat,” ujarnya.
Kemendag membentuk satgas berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan serta pengendalian pada bidang ekspor juga impor. Kemudian, PP 29 Tahun 2021 tentang Penyalahgunaan Perdagangan, pada Pasal 139 Ayat 3 mengatakan menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan pada bidang perdagangan di tingkat nasional.
Satgas beranggotakan 11 kementerian juga lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan juga Kabupaten/Kota yang mana membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan serta akan diperpanjang apabila diperlukan.
Artikel ini disadur dari Kemendag Buka Peluang Awasi Pusat Belanja lewat Satgas Barang Impor Ilegal





