eksekutif Catat Pajak Atas Usaha Kondisi Keuangan Digital Capai Rupiah 25,88 Ribu Miliar
Jakarta – eksekutif mencatatkan data penerimaan dari sektor bisnis dunia usaha digital hingga 30 Juni 2024 sebesar Simbol Rupiah 25,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rupiah 20,8 triliun, pajak kripto sebesar Mata Uang Rupiah 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rupiah 2,19 triliun, kemudian pajak yang digunakan dipungut oleh pihak lain berhadapan dengan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Pengetahuan Pengadaan otoritas (pajak SIPP) sebesar Mata Uang Rupiah 2,09 triliun.
Sementara itu, sampai dengan Juni 2024 pemerintah telah dilakukan menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN). Pada bulan Juni 2024, bukan terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.
Dari keseluruhan pemungut yang dimaksud sudah pernah ditunjuk, 159 PMSE telah lama memungut serta menyetorkan PPN PMSE sebesar Mata Uang Rupiah 20,8 triliun. “Jumlah yang dimaksud berasal dari Rupiah 731,4 miliar setoran pada 2020, Mata Uang Rupiah 3,90 triliun setoran pada 2021, Rupiah 5,51 triliun setoran pada 2022, Rupiah 6,76 triliun setoran tahun 2023, lalu Simbol Rupiah 3,89 triliun setoran tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas Dwi Astuti, seperti diambil pada keterang tertoreh pada Jumat, 19 Juli 2024.
Dwi merincikan penerimaan pajak kripto telah lama terkumpul sebesar Mata Uang Rupiah 798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan yang disebutkan berasal dari Mata Uang Rupiah 246,45 miliar pada 2022, Rupiah 220,83 miliar penerimaan pada 2023, lalu Rupiah 331,56 miliar pada 2024. Penerimaan pajak kripto yang disebutkan terdiri dari Rupiah 376,13 miliar penerimaan PPh 22 melawan operasi perdagangan kripto ke exchanger.
“Dan Simbol Rupiah 422,71 miliar penerimaan PPN DN menghadapi operasi pembelian kripto dalam exchanger,” kata dia.
Selain itu, pajak fintech (P2P lending) juga sudah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rupiah 2,19 triliun sampai dengan Juni 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rupiah 446,39 miliar pada 2022, Mata Uang Rupiah 1,11 triliun penerimaan pada 2023, serta Mata Uang Rupiah 635,81 miliar penerimaan pada 2024. Pajak fintech yang disebutkan terdiri berhadapan dengan PPh 23 menghadapi bunga pinjaman yang dimaksud diterima WPDN juga BUT sebesar Simbol Rupiah 732,34 miliar, PPh 26 berhadapan dengan bunga pinjaman yang mana diterima WPLN sebesar Simbol Rupiah 270,98 miliar, kemudian PPN DN berhadapan dengan setoran masa sebesar Mata Uang Rupiah 1,19 triliun.
Penerimaan pajak berhadapan dengan perniagaan sektor ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Juni 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Mata Uang Rupiah 2,09 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP yang dimaksud berasal dari Simbol Rupiah 402,38 miliar pada 2022, sebesar Simbol Rupiah 1,12 triliun penerimaan pada 2023, lalu Mata Uang Rupiah 572,17 miliar penerimaan pada 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Mata Uang Rupiah 141,23 miliar juga PPN sebesar Simbol Rupiah 1,95 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan juga kesetaraan mencoba (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku perniagaan PMSE yang digunakan melakukan transaksi jual beli komoditas maupun pemberian layanan digital dari luar negeri terhadap konsumen dalam Indonesia,” kata Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali peluang penerimaan pajak bisnis perekonomian digital lainnya, seperti pajak kripto berhadapan dengan operasi perdagangan aset kripto, pajak fintech melawan bunga pinjaman yang mana dibayarkan oleh penerima pinjaman, lalu pajak SIPP melawan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Data Pengadaan Pemerintah.
Artikel ini disadur dari Pemerintah Catat Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 25,88 Triliun





