Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Mendes PDTT: Semua Sudah Saya Sampaikan

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai saksi pada tindakan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Warga (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Sudah, seperti yang digunakan saya ungkapkan tadi, saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di tempat Jawa Timur,” kata Halim seusai pemeriksaan pada Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).
Dia mengaku, telah lama menyampaikan apa yang diketahui terkait pertanyaan yang digunakan disampaikan penyidik perihal tindakan hukum tersebut. “Semua telah saya jelaskan, clear, telah terserah pihak penyidik, jadi semua telah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidaklah ada satu pun yang dimaksud terlewat,” ujarnya.
Saat ditanya pemeriksaannya sebagai Mendes PDTT atau ia yang dimaksud pernah menjabat Ketua DPRD Jatim, Halim enggan menjawab dengan tegas. “Ya pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah iya, kan bisa saja waktu Ketua DPRD, dapat setelahnya, macam-macam,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan tindakan hukum dugaan aksi pidana korupsi pada Pengurusan Dana Hibah untuk Grup Komunitas (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Penyidikan diadakan pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, penyidikan itu merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak lalu kawan-kawan pada Desember 2022.
“Bahwa di Surat Perintah Penyidikan tersebut, KPK sudah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 terperiksa sebagai penerima serta 17 lainnya sebagai terdakwa Pemberi,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat 12 Juli 2024.
Namun, Tessa tak menyebutkan detail identitas para tersangka. Dari 4 terdakwa yang dimaksud diduga penerima, jelas Tessa, tiga orang merupakan pelopor negara. Sementara orang terdakwa lainnya merupakan staf dari pelopor negara tersebut.
Sedangkan untuk 17 dituduh yang tersebut diduga pemberi, kata Tessa, 15 pada antaranya adalah pihak swasta lalu 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.
“Mengenai nama dituduh juga perbuatan melawan hukum yang diadakan para tersangka, akan disampaikan untuk teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah lama dinyatakan cukup,” ujar Tessa.




