Polemik RUU Pilkada, Menkumham: Kita Serahkan terhadap Penyelenggara pemilihan

JAKARTA – Menkumham , Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya untuk pelaksana pemilihan umum di melaksanakan draf RUU pemilihan gubernur yang tersebut akan segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikannya pada berada dalam draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang digunakan menuai kritik.
“Terkait dengan materi muatan, kemudian dapat menyebabkan polemik, nanti akan kita serahkan terhadap pelaksana pemilu,” ujar Supratman usai hadiri Rapat dalam Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Yang pasti, kata dia, apabila seandainya draf RUU pemilihan kepala daerah ini telah diundangkan, maka itu undang-undang itu lah yang digunakan akan menjadi dasar hukum pijakan untuk melakukan semua upaya di rangka pencalonan.
“Karena itu kita akan mengawaitu berikutnya, sebab kan ini tidak ada dengan segera nih, kita belum tahu kapan jadwal DPR akan melakukan sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat 2,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR mengadakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang besok Kamis (22/8/2024). RUU pemilihan gubernur baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengungkapkan pihaknya telah dilakukan mengirimkan surat terhadap pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi sudah ada menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan tindakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di Paripurna terdekat,” kata pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).





