Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka dikarenakan UU Cipta Kerja
Jakarta – Berdiri pada berhadapan dengan mobil komando – ke hadapan massa buruh yang mana berkumpul di dalam kawasan Bundara Patung Arjuna Wijaya, DKI Jakarta Pusat – tangan kanan Kahar S. Cahyono teracung. Dalam aksi para pekerja pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Negara Indonesia (KSPI) itu mengungkit janji pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelum pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketika dilantik pada 20 Oktober 2019, Jokowi pernah menjanjikan undang-undang sapu jagat ini akan menciptakan lapangan kerja juga mengembangkan usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM). Menurut Kahar, situasi hari ini justru bertolak belakang dengan janji Jokowi. “Tidak pernah terbukti kebenarannya,” kata Kahar.
Lepas berdemonstrasi di dalam ujung selatan Jalan Merdeka Barat, ribuan buruh menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi yang digunakan berlokasi 850 meter ke sebelah utara Patung Arjuna Wijaya. Di sana, sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Cipta Kerja berlangsung.
Presiden KSPI, Said Iqbal; Sekretaris Jenderal KSPI Jawa Timur, Jazuli; perwakilan Partai Buruh Semarang, Solikhin Suprihono, hadir sebagai saksi pemohon. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar hadir secara daring sebagai saksi ahli.
Di hadapan sembilan hakim konstitusi, Said Iqbal menyatakan buruh terbukti merugi akibat pemberlakuan UU Cipta Kerja. Menurut dia, undang-undang yang disebutkan lebih besar mengutamakan kepentingan penanam modal daripada pekerja. Akibatnya sejumlah hak-hak buruh – seperti pesangon, cuti, juga upah yang mana layak – yang terabaikan.
Berita Terkait: Mengapa Tempo Membuat Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi?
Partai Buruh atau KSPI tak sendirian di melayangkan gugatan bernomor registrasi 168/PUU-XXI/2023 itu. Bersama mereka, turut dan juga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Nusantara (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Negara Indonesia (KPBI), dan juga dua warga buruh, yakni Mamun kemudian Ade Triwanto. Gugatan mereka ajukan pada 1 Desember 2023 setelahnya uji formil terhadap UU Cipta Kerja dua bulan sebelumnya ditolak oleh hakim konstitusi pimpinan Suhartoyo.
Dalam permohonan kali ini, para pemohon menggugat tujuh poin pada UU Cipta Kerja. Poin-poin itu yakni upah murah, outsourcing atau alih daya seumur hidup, pesangon kecil, karyawan kontrak tanpa periode, maraknya tenaga kerja asing, kemudahan pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan juga ketidakpastian upah cuti haid atau melahirkan.
UU Cipta Kerja Gagal Menghasilkan Lapangan Kerja
Saat UU Cipta Kerja dijalankan, lapangan pekerjaan pada sektor formal juga bermasalah. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan data sepanjang 2014 sampai dengan 2024, 10 tahun pemerintahan Jokowi, ada tren penurunan penciptaan lapangan kerja ke sektor formal. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi, 8,5 jt penduduk terserap oleh lapangan pekerjaan di sektor formal. Angka ini turun berubah menjadi 2 jt pemukim pada periode kedua.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memandang kegagalan UU Cipta Kerja menciptakan lapangan kerja lantaran penanaman modal yang tersebut masuk ke Tanah Air merupakan penanaman modal tak berkualitas. Pengembangan Usaha itu menawarkan upah rendah tanpa menjamin keselamatan pekerja juga kelestarian lingkungan. Akibatnya, sebagian besar pemodal yang masuk adalah penanam modal yang mana tiada berkualitas. Sedangkan para penanam modal global yang tersebut berkualitas, justru terhalang oleh mundurnya standardisasi pengaturan upah layak dengan adanya UU Cipta Kerja.
Pada 30 September 2020, ada 23 serikat pekerja lalu perusahaan asing menyurati Jokowi. Mereka memohon standar rendah di RUU Cipta Kerja ditinjau ulang. Standar rendah ini juga, menurut Bhima, yang digunakan menciptakan Indonesia tak sejumlah kecipratan untung dari pertempuran dagang Amerika Serikat-Cina. Sejumlah penanam modal besar justru memilih berinvestasi dalam Thailand juga Vietnam yang mana terus memperbaiki standar mereka. “Sejak UU Cipta Kerja, deindustrialisasi prematur makin masif,” kata dia, Kamis, 25 Juli 2024.
Selain pembangunan ekonomi tak berkualitas, kegagalan terciptanya lapangan kerja juga disebabkan pembangunan ekonomi yang dimaksud masuk lebih tinggi sejumlah di sektor high technology yang dimaksud tak padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyatakan sektor ini bukan membutuhkan berbagai tenaga kerja sekaligus tidak ada sinkron dengan keadaan sumber daya manusia dalam Tanah Air yang mana masih relatif rendah.
BPS mencatatkan pada Agustus 2023, total penduduk bekerja Negara Indonesia didominasi oleh lulusan sekolah dasar (SD) ke bawah beberapa 51,49 jt penduduk atau 36,82 persen. Hanya 14,44 jt khalayak atau 10,32 persen penduduk bekerja yang dimaksud pernah selesai mengenyam bangku institusi belajar tinggi. “Artinya, penanaman modal yang dimaksud masuk tiada diimbangi dengan ketersediaan skilled labour,” kata Esther, Kamis, 25 Juli 2024.
Tak belaka persoalan lapangan kerja, penanaman modal juga tak mampu mendongkrak peningkatan ekonomi. Berdasarkan data BPS pada 2014, pertumbuhan sektor ekonomi tercatat sebesar 5,01 persen. Selama hampir satu puluh tahun kemudian, bilangan itu tak sejumlah beranjak. Selama triwulan pertama 2024, peningkatan perekonomian tercatat 5,11 persen.
Bahkan, Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi bilangan bulat itu akan melambat bermetamorfosis menjadi 4,9 hingga 5 pada akhir 2024. Perlambatan itu teristimewa disebabkan adanya perlambatan konsumsi rumah tangga, sektor penyumbang terbesar terhadap hasil domestik bruto (PDB). Esther menuturkan, walaupun UU Cipta Kerja memangkas berubah-ubah regulasi, namun pertumbuhan dunia usaha tak berbagai beranjak sebab peringkat ease of doing business (EoDB) Nusantara masih tergolong rendah, yakni 73 dari 190 negara.
Selanjutnya: Cipta Kerja Memicu PHK Massa…
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka karena UU Cipta Kerja






