Bisnis

DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil ucapan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang digunakan belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi rakyat kecil yang mana menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan eksekutif No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.

Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes pada proses pembuatan peraturan yang digunakan bukan transparan juga minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya proteksi sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti kesulitan di proses pembuatan peraturan yang dimaksud dianggap tidak ada melibatkan parlemen sejenis sekali. RPMK juga PP 28/2024 bukan sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX kemudian Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes sudah ada melintasi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang tersebut terkait dengan wewenang kementerian lainnya.

Belum lagi, RPMK kemudian PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan sejumlah aspek juga aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang mana mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang berkualitas, harmonis, tidaklah sektoral, juga tidak ada menghambat kegiatan warga serta dunia usaha.

“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan telah menyeberangi batas wewenang Kemenkes serta PP 28/2024 yang tersebut bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.

Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk di tempat Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka

Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menyokong kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.

“Hal ini sangat berbahaya akibat membuka kesempatan beredarnya rokok ilegal dalam warga dan juga sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU lalu konstitusi, dikarenakan Komisi IX sendiri belum melibatkan pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tersebut mana tiada diratifikasi oleh otoritas Indonesia.

Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi juga keterlibatan pada pembuatan peraturan yang dimaksud mempengaruhi sektor bidang lalu kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk memverifikasi bahwa kebijakan yang tersebut diambil tidaklah semata-mata melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum kemudian konstitusi.

Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api dalam Pasar Comboran Malang

Tak pelak, Nadlifah pun memohon pemerintah untuk memperhatikan tambahan pada dampak dari aturan yang dibuat, sekaligus lebih tinggi seimbang pada memandang kepentingan kegiatan ekonomi kemudian kondisi tubuh masyarakat. Yang tiada kalah penting, menegaskan proses pembuatan peraturan yang mana inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari penduduk kecil yang dimaksud sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK dan juga berbagai pasal pada PP 28/2024.

“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX juga Kemenkes telah bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 lalu RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.

Related Articles

Back to top button