DPR Minta PP 28/2024 serta RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR memohonkan Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang Pengamanan Sistem Tembakau juga Rokok Elektronik. Desakan untuk Kemenkes ini diambil setelahnya adanya perasaan khawatir serius tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap lapangan usaha strategis juga perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan pada RPMK yang dimaksud memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan bahwa berbagai aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada pada luar lingkup kewenangan Kemenkes juga sudah pernah memicu pro kontra dalam kalangan publik juga memunculkan polemik.
Hal itu dikatakannya di diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan lalu Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” di dalam Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang dimaksud berisiko memunculkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang digunakan bergantung pada bidang hasil tembakau serta lingkungan di dalam dalamnya.
Selain itu, peniaga kecil, peritel, juga bidang kreatif serta periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 juga RPMK terkesan terburu-buru kemudian bukan melibatkan partisipasi umum yang digunakan berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan rakyat serta pihak-pihak yang tersebut terdampak, juga memunculkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau cenderung diskriminatif lalu tiada pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil di dalam melawan penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mencela bahwa Kemenkes tidaklah melakukan konsultasi yang memadai dengan DPR, juga tiada melibatkan berbagai pihak terkait di proses penyusunan, yang digunakan dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang konstruktif. “Kami tidaklah terlibat di pembuatan aturan ini. Walaupun memang benar wewenangnya ada dalam pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI bisa saja dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau, teristimewa terhadap kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin memohonkan pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang mana dapat menyudutkan lapangan usaha ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak untuk petani tembakau serta kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes ketika ini menimbulkan gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.





