DPR Abaikan Putusan MK, Kesempatan Kaesang Maju Pilgub Hidup Lagi

JAKARTA – Pantia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur Badan Legislasi (Baleg) DPR telah lama menolak untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan usia minimum calon kepala daerah. Dalam putusan MK, titik temu hitung usia minimum calon kepala area dihitung pada waktu penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tetapi Baleg DPR memilih putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai acuan pada menghitung usia minimum calon kepala wilayah sejak pelantikan. Pada rapat yang dimaksud diselenggarakan Rabu (21/8/2024) tindakan itu diambil semata-mata di hitungan menit.
Baca juga: Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR Bakal Rapat Bamus Kembali
Mayoritas fraksi kecuali PDIP menganggap putusan MA lalu MK sebagai dua opsi yang mana dapat diambil kemudian digunakan. Atas dasar itu, DPR menilai dapat mengadopsi putusan yang dimaksud di merevisi UU pemilihan kepala daerah sebagai pilihan urusan politik masing-masing fraksi.
Wasekjen GibranKu, Pangeran Mangkubumi berpendapat jikalau secara normatif putusan MK yang dimaksud masih memberikan prospek yang digunakan sejenis bagi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep untuk progresif di bursa pencalonan gubernur.
“Hal yang dimaksud di area dasarkan pada tidaklah adanya amar putusan yang mengubah ketentuan ketentuan usia calon gubernur yakni berusia 30 tahun,” ujar Pangeran, Kamis (22/8/2024).
Terlebih menurut Pangeran, telah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang substansinya tidak ada mempunyai kontradiksi dengan UU Pilkada.
“Jika kita mengacu untuk putusan MA terkait batas usia, maka secara eksplisit tidaklah ada yang dimaksud kontradiktif dengan putusan MK maupun UU Pilkada. Sehingga hal ini masih memberikan prospek terhadap Mas Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur,” paparnya.
Lebih lanjut Pangeran menegaskan, jikalau sikap MK yang mana bukan membatasi tafsir menghadapi putusannya yang dimaksud memberikan ruang bagi siapa pun yang digunakan sudah ada memenuhi aturan berhak progresif di kontestasi pilkada November mendatang.
“Ya secara normatif masih berlaku, bukan ada yang dimaksud berubah mengenai penetapan batas usia. Tetap usia 30 tahun, MK bahkan tiada membatasi siapa pun untuk menafsirkan putusannya sendiri,” pungkasnya.




