Korupsi Penyakit Kronis yang dimaksud Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang digunakan tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar kesulitan korupsi semakin dalam, tertanam kuat di relasi antara elite urusan politik dan juga kekuasaan. Keterlibatan elite pada praktik korupsi bahkan telah lama menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, juga menjauhkan rakyat dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik serta korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang mematikan. Keduanya saling membutuhkan serta saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang digunakan sulit diputus.
“Hukum tak boleh tunduk kemudian patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang digunakan harus tunduk lalu patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang tersebut benar. Sebab, kekuasaan di tempat mana-mana cenderung korup juga sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum kemudian Sektor Bisnis yang tersebut Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengamati belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin banyak digunakan pada percakapan urusan politik di tempat Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang dimaksud berseberangan.
“Praktik ini bisa jadi terjadi secara terang-terangan atau dilaksanakan dengan cara yang digunakan lebih lanjut tersembunyi melalui lobi-lobi di tempat balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah lama merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan serta kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya saja sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang mana pada masa kini berada pada bilangan bulat 34, menempatkan Tanah Air dalam peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya hambatan kritis pada penegakan hukum dan juga korupsi pada Indonesia. Salah satu faktor yang digunakan kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera di penanganan perkara korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang tersebut dilaksanakan melalui persoalan hukum hukum untuk menekan serta mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite juga kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.





