Lifestyle

Cara kemudian kondisi urus surat numpang nikah

DKI Jakarta – Surat numpang nikah merupakan salah satu dokumen yang harus dilampirkan oleh pasangan calon pengantin apabila ingin menyelenggarakan pernikahan ke beda kecamatan maupun provinsi.

Tentunya setiap pasangan calon pengantin miliki tempat impian tersendiri di melaksanakan acara pernikahannya. Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah, diperlukan jikalau calon pengantin pria kemudian wanita berasal dari kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi yang dimaksud berbeda.

Bahkan, jikalau calon pengantin berencana menikah ke wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) wajib miliki surat izin numpang nikah. Dalam mengurus surat numpang nikah, calon pengantin penting melengkapi beberapa persyaratan.

Pengurusan surat numpang nikah dalam kelurahan hanya saja memerlukan waktu satu hari saja, dan juga paling cepat 15 menit, dan juga tak dipungut biaya. Berikut persyaratan kemudian prosedur urus surat numpang nikah:

Syarat surat numpang nikah
Surat pengantar dari RT/RW
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Fotocopy KTP dan juga kartu keluarga (KK) calon pengantin
3. Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen yang tersebut harus disiapkan untuk mengisi formulir

Surat pengantar dari kelurahan
1. Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, kemudian N4, kemudian surat keterangan belum menikah dalam kelurahan/desa sesuai dengan alamat KTP yang dimaksud akan menikah
2. Pas foto ukuran 4×6 cm, 3×4 cm juga 2x3cm sebanyak 4 dengan latar warna biru
3. Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
4. Fotocopy KK calon pengantin per individu 2 lembar,
5. Fotocopy ijazah terakhir calon pengantin,
6. Fotocopy akta kelahiran serta surat pengantar RT/RW yang sudah ada dibuat.

Calon pengantin juga harus memohonkan surat rekomendasi menumpang nikah di dalam tempat tujuan dari KUA kemudian Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin datang ke KUA yang tersebut dijadikan tempat pernikahan.

Prosedur mengurus surat numpang nikah
1. Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan mengakibatkan semua persyaratan yang digunakan sudah disiapkan
2. Petugas akan mengajukan surat penjelasan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan beserta Kasie
3. Lurah akan melakukan pemeriksaan dan juga mengesahkan surat penjelasan numpang nikah yang tersebut telah terjadi diajukan
4. Petugas akan mengutarakan surat keterangan numpang nikah terhadap pemohon
5. Setelah mendapatkan berkas dari kelurahan, calon pengantin dapat mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin. Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah.

Artikel ini disadur dari Cara dan syarat urus surat numpang nikah

Related Articles

Back to top button