Begini Konsekuensi Merugikan Jika Indonesia Ekspor Pasir Laut

JAKARTA – pemerintahan membuka ekspor pasir laut setelahnya kebijakan yang disebutkan dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dijalankan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut .
Keputusan inisiasi keran ekspor yang dimaksud dituangkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang tersebut Dilarang Ekspor. Aturan yang dimaksud merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang tersebut melarang ekspor laut jenis tertentu.
Apa dampak buruk apabila pasir laut dikirim ke luar negeri?
Pengamat Perekonomian Tenaga selama Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan kemudian ekologi laut. Perkara ini dipicu oleh pengerukan pasir laut.
Asumsi yang disebutkan didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang tersebut diekspor ke mancanegara bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang tersebut bentuknya dalam bentuk campuran tanah kemudian air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan diadakan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di dalam pesisir pantai dan juga meminggirkan nelayan lantaran tidak ada dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang digunakan memicu dampak buruk terhadap kecacatan lingkungan serta ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat pada pesisir pantai, serta meminggirkan nelayan yang dimaksud tiada dapat melaut lagi,” ujar Fahmy terhadap MNC Portal, Kamis (19/9/2024).
Kebijakan ekspor pasir laut dimaksudkan untuk menambah pendapatan negara pun dinilai tiada tepat. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa penerimaan negara yang bersumber dari ekspor laut masih sangat kecil.
Sedangkan, biaya yang dimaksud harus dikeluarkan pemerintah untuk ekspor pasir laut terpencil lebih besar besar, sehingga kebijakan membuka keran ekspor pasir laut diyakini tiada tepat.
“Biaya yang digunakan diperhitungkan yang dimaksud termasuk kerugian yang tersebut ditimbulkan akibat kecacatan lingkungan juga ekologi, juga prospek tenggelamnya beberapa orang pulau yang dimaksud mengancam rakyat dalam sekitar pesisir laut, termasuk nelayan yang dimaksud tak dapat lagi melaut,” paparnya.





